This is default featured slide title

TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG KAMI DAN KAMI MENGHARAPKAN KRITIK DAN SARAN UNTUK KEMAJUAN ORGANSASI KAMI. BLOG - http://bemstikeskh.blogspot.co.id

BADAN EKSEKITIF MAHASISWA

TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG KAMI DAN KAMI MENGHARAPKAN KRITIK DAN SARAN UNTUK KEMAJUAN ORGANSASI KAMI. BLOG - http://bemstikeskh.blogspot.co.id

TIDAK AKAN ADA YANG SIA-SIA

TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG KAMI DAN KAMI MENGHARAPKAN KRITIK DAN SARAN UNTUK KEMAJUAN ORGANSASI KAMI. BLOG - http://bemstikeskh.blogspot.co.id

INILAH POTRET KEGIATAN KAMI

TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG KAMI DAN KAMI MENGHARAPKAN KRITIK DAN SARAN UNTUK KEMAJUAN ORGANSASI KAMI. BLOG - http://bemstikeskh.blogspot.co.id

KAMI DAN ORGANISASI KAMI

TERIMAKASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG KAMI DAN KAMI MENGHARAPKAN KRITIK DAN SARAN UNTUK KEMAJUAN ORGANSASI KAMI. BLOG - http://bemstikeskh.blogspot.co.id

Jumat, 02 Desember 2016

PEMILIHAN PRESIDEN MAHASISWA STIKES KARYA HUSADA SEMARANG


PEMIIHAN PRESIDEN MAHASISWA STIKES KARYA HUSADA SEMARANG 2016-2017
Perubahan struktur organisasi merupakan suati tindakan hal yabg penting untuk kita lakukan dikarekan dari setiap generasi haruslah memiliki penerusnya dalam berlangsungnya suatu keberlangsungan suatu sistem organisasi yang dijalani, dan juga perubahan struktur diperlukan untuk menumbuhakna pemikiran pemikiran baru tentang kemajuan dan ide-ide yang baru yang lebih baik dan menarik yang tentunya akan bermanfaat bagi banyak orang.

Selasa, 08 November 2016

FUNGSI 5W+1H DALAM PEMBUATAN PERS KAMPUS

Penjelasan Detail dan Contoh-Contoh Kalimat 5W+1H - Bagi para jurnalis atau pencari berita tentunya tidak asing lagi mendengar tentang 5W+1H karena rumus itulah yang menjadi dasar dalam menulis dan mengembangkan sebuah berita. Namun, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan rumus 5W+1H itu ? Berikut ini adalah penjelasan dan contoh detail mengenai 5W+1H.

5W+1H adalah rumus yang berupa pertanyaan-pertanyaan yang digunakan untuk mencari inti pokok berita, mengembangkan berita atau sebuah cerita. Mengapa demikian ? Hal ini dikarenakan rumus 5W+1H berisi inti-inti penyusun berita atau cerita tersebut.

5W+1H  sendiri diambil dari kata-kata tanya dalam bahas Inggris seperti, What, Who, When, WhyWhere, dan How. Dalam bahasa Indonesia kata-kata tanya tersebut adalah Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Di mana, dan Bagaimana. Di bawah ini adalah contoh-contoh kalimat 5W+1H .


Kalimat 5W+1H


What (Apa)

Kata tanya yang pertama dari rumus ini adalah Apa. Kata tanya ini berisi pertanyaan mengenai permasalahan atau hal yang terjadi pada suatu peristiwa. 

Contoh :

  1. Apa yang sebenarnya terjadi?
  2. Apa yang sedang dilakukan olehnya?
  3. Apa yang dibawa oleh si pelaku ?
  4. Apa yang digunakan oleh si pelaku?
  5. Apa yang menyebabkan kejadian itu terjadi?
  6. Apa yang didapatkan olehnya?
  7. Apa permasalahannya?
  8. Apa yang dikatakan olehnya?
  9. Apa yang akan dilakukan olehnya?
  10. Apa pandangan orang lain mengenai peristiwa itu?


Why (Mengapa)


Kata tanya mengapa mengandung pertanyaan-pertanyaan mengenai alasan atau motivasi terjadinya sebuah peristiwa.

Contoh:

  1. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
  2. Mengapa dia melakukan itu?
  3. Mengapa tidak ada yang mengetahui peristiwa itu?
  4. Mengapa dia pergi ke tempat itu?
  5. Mengapa hal itu bisa menjadi pemicu masalah ini?
  6. Mengapa dia mengatakan seperti itu?
  7. Mengapa dia memilih untuk melakukan perbuatan itu?
  8. Mengapa peristiwa itu menjadi sangat heboh?
  9. Mengapa dia tidak melakukan apa yang diperintahkannya?
  10. Mengapa hari itu sangat mencekam?


Who (Siapa)

Kata tanya Siapa mengandung pertanyaan-pertanyaan mengenai pelaku atau orang lain dari sebuah peristiwa yang terjadi.

Contoh :

  1. Siapa yang melakukan perbuatan itu?
  2. Siapa yang menjadi korban dari perbuatan itu?
  3. Siapa yang merasa dirugikan olehnya?
  4. Siapa yang menyuruhnya melakukan perbuatan itu?
  5. Siapa yang menemani dia melakukan perbuatan itu?
  6. Siapa yang terlibat di dalam peristiwa itu?
  7. Siapa yang memberinya alat itu?
  8. Siapa yang tidak mengetahui berita itu?
  9. Siapa yang mengatakan hal itu semua?
  10. Siapa yang datang untuk menyelamatkan mereka?

When (Kapan)

Kata tanya Siapa berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai waktu terjadinya peristiwa, berita atau cerita yang terjadi.

Contoh:

  1. Kapan peristiwa itu terjadi?
  2. Kapan dia melakukan perbuatan itu?
  3. Kapan peristiwa itu mulai terkuak di depan umum?
  4. Kapan dia datang ke tempat itu?
  5. Kapan dia tiba di lokasi kejadian?
  6. Kapan dia bertemu dengan si korban?
  7. Kapan dia menyelesaikan perbuatannya?
  8. Kapan si korban ditemukan?
  9. Kapan dia kembali ke rumahnya?
  10. Kapan dia memanggil teman-temannya?
  11. Kapan peristiwa itu dituntaskan?


Where (Di mana)

Kata tanya di mana mengandung pertanyaan-pertanyaan mengenai tempat atau lokasi sebuah peristiwa terjadi.

Contoh :

  1. Di mana peristiwa itu terjadi?
  2. Di mana berita itu dimuat?
  3. Di mana dia bertemu dengan korbannya?
  4. Di mana dia menyimpan barangnya?
  5. Di mana dia bersembunyi?
  6. Di mana dia tertangkap?
  7. Di mana keberadaan si pelaku saat ini?
  8. Di mana dia ketika kejadian itu berlangsung?
  9. Di mana permasalahan itu pertama kali muncul?


How (Bagaimana)

Kata tanya bagaimana berisi pertanyaan-pertanyaan yang mengandung cara atau proses berlangsungnya suatu peristiwa.

Contoh:

  1. Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi?
  2. Bagaimana dia melakukan perbuatan itu?
  3. Bagaimana dia bertemu dengannya pertama kali?
  4. Bagaimana reaksi dirinya ketika diberikan pertanyaan itu?
  5. Bagaimana cara memecahkan masalah ini?
  6. Bagaimana pendapat masyarakat tentang masalah ini?
  7. Bagaimana caranya mengungkapkan peristiwa itu?
  8. Bagaimana kisah dirinya?
  9. Bagaimana dia menyelesaikan semua pekerjaannya?
  10. Bagaimana caranya berita itu bisa terungkap?


Demikianlah kalimat-kalimat pertanyaan 5W+1H yang biasa digunakan untuk menemukan atau mengembangkan pokok-pokok atau inti dari sebuah berita atau peristiwa. 

Jumat, 04 November 2016

BIODATA SAYA "I AM ZAINI"

BIODATA SAYA "I AM ZAINI"


Assalamualaikum Waroh matullahi.....!!!
Salam kenal dan salam sejah tera untuk kita semua yang membaca tulisan ini, perkenalkan nama saya "Muh. Zaini" disini saya biasa di panggil dengan nama ZAYN , asal saya dari salah satu pulau yang berada di bagian timur sana yaitu Lombok NTB, yang dikenal dengan banyak keindahan surga disanana.
Saya adalah mahasiswa aktif karya husada semarang pada saat ini (saat saya menulis cerita ini) disini saya baru beberapa tahun disini sekitar 3 tahunan, saya merupakan salah satu anggota pengurus dari BEM Stikes Karya Husada yang menurut saya banyak banget tantangan yang saya dapatkan dalam membangun dan memberikan ke jayaan bagi organi sasasi yang saya sayangi ini.
Pada tahun kepengurusan ini kami membangun kembali BEM ini sendiri dari titik 0 dan sekarang Alhamdulillah sudah terlihat bnyak sekali perubahan yang saya rasakan disini mulai dari kepemimpinan dan kesetrukturalan kepengurusan dan masih ada banyak lagi, dan disini kami masih memiliki Pekerjaan Rumah lagi yaitu untuk membuat satu jalur ataupun jaringan luar yang asih kita belum dapatkan, karena menurut kami jaringan ataupun organisasi luar adalah salah satu cara yang cukup efektif untuk menjadikan BEM ini sendiri lebih baik lagi, kenapa demikian, karena disana kita bisa tukar ilmu dalam salah banyak masalah yang nantinya kita bisa mintai pendapat untuk keputusan yang lebih baik.

PAGELARAN PENTAS SENI

PAGELARAN PENTAS SENI DAN MAJALAN DIDINDING
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA 
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN KARYA HUSADA SEMARANG
2016-2017



Badan Eksekutif  Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karya Husada Semarang merupakan sebuah organisasi yang menaungi sedikit banyaknya organisasi yang masih berada dibawahannya, diantaranya Himpunan Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa yang berada di Karya Husada Semarang, teralih dari itu semua BEM juga masih memiliki banyak tugas yang lainnya, diantaranya menjalankan program kerja yang telah di agendakan selama satu periode atau dalam satu kali kepemimpinan.

Satu kali kepemimpinan akan selalu berbeda program kerjanya dengan periode periode yang selanjutnya maupun periode sebelumnya tergantung dari pemimpin yang terpilih, kebetulan pada waktu dekat ini akan segera dilaksanakan kegiatan pagelaran pentas seni dan majlan diding yang akan di adakan oleh Organisasi terbesar yang berada di Karya Husada Semarang yaitu BEM karya husada semarang.

kegiatan ini juga merupakan salah satu program kerja yang merupakan salah satu perogram kerja penutup periode kepemimpinan pada tahun ini yaitu 2015-2016, kegiatan ini berkenaan dengan "Hari Kereasi Mahasiswa Karya Husada Semarang" yang bertemakan "Karya Husada's Got Talent", kegiatan ini melibatkan banyak pihak diantaranya organisasi yang berada di naungannya untuk memeriahkan dan sekaligus ikut mensukseskan kegiatan terrsebut, kemudian ada lembaga pendidikan yang berada di yayasan sendiri STIKes Karya Husada Semarang yang telah memberikan suport baik moral maupun material.

selain itu juga kami menawarkan kepada seluruh badan usaha untuk dapat ikut bergabung bersama kami dalam memeriahkan kegiatan tersebut melalui ikatan kerjasama berupa "SPONSORSHIF" yang telah kami sebarkan ke badan usaha yang berada di kota semarang, kegiatan tersebut insyaAllah kami akan selenggarakan pada :
Hari,    :Kamis
Tanggal :24 November 2016
Jam :08,00-selesai
tempat : Aula Gedung A STIKes Karya Husada Semarang. 

Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif

Tugas Pokok dan Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif



Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two Treties on Civil Government”. Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).
Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1.    Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.    Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3.    Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diatas itu merupakan penjabaran dari tugas pokok dari tiap-tiap lembaga yang ada di Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan secara jelas tentang fungsi-fungsi dari ketiga tersebut :
1.    Fungsi-fungsi legislatif
Di Negara Indonesia lembaga legislatif lebih dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a.    jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
1.    Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.    Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.    Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1.    Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.  Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.    Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

2.    Fungsi-fungsi eksekutif
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepala suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.    mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. 

Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.    menerima duta dari negara lain
4.    memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1.    memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.    berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3.    menetapkan peraturan pemerintah
4.    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5.    memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6.    memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. 
Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.    membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3.    menyatakan keadaan bahaya.

3.    Fungsi-fungsi yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).

1.    Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama. 

2.    Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

3.    Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

4.    International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Jumat, 07 Oktober 2016

RECRUITMENT Badan Eksekutif Mahasiswa STIKes Karya Husada Semarang

FORMULIR PENDAFTARAN PENGURUS
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN KARYA HUSADA SEMARANG

Sabtu, 01 Oktober 2016

FOTO KEGIATAN



yuk ikuti organisasi, dengan berorganisasi hidup kalian bisa jauh lebih baik.

KATA - KATA MOTIVASI

Ada statemen yang menarik. tuhan pasti memberikan yang terbaik untuk kita. apapun itu.
so....nikmati hidup kalian , syukuri hidup kalian seperti yang nyanyikan D'MASIV " syukuri apa yang ada, hidup adalah anugraj, tetap jalani hidup ini, melakukan yang terbaik.. jangan menyerah....jangan menyerah...dan jangan menyerah"
#bemstikeskh #salamsehat #salamsukses

Selasa, 27 September 2016

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com