Tugas Pokok dan Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
Pemikiran
tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704)
seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two Treties on
Civil Government”. Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam
kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing
berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan
eksekutif (melaksanakan Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan)
dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).
Negara
republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution
of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara
tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang
satu dengan yang lainnya.
Sebagai
negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias
politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang
memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1. Legislatif bertugas membuat undang
undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Eksekutif bertugas menerapkan atau
melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden
beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif bertugas mempertahankan
pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung
(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diatas itu merupakan
penjabaran dari tugas pokok dari tiap-tiap lembaga yang ada di Indonesia.
Berikut ini merupakan penjelasan secara jelas tentang fungsi-fungsi dari ketiga
tersebut :
1. Fungsi-fungsi legislatif
Di Negara Indonesia lembaga
legislatif lebih dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang
berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun
2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560
orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35
orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang
dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR.
Lembaga negara DPR yang bertindak
sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi anggaran, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi pengawasan, artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai
hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat adalah hak
DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian
yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak
angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang
bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
2. Fungsi-fungsi eksekutif
Eksekutif di era modern negara
biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya
kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepala
suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif
dipegang penuh oleh seorang presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen
UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan
janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden
dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah
ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden
menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara,
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden
mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. membuat perjanjian dengan negara
lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. mengangkat duta dan konsul. Duta
adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan
besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu.
Sedangkan
konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah
kedutaan besar kita.
3. menerima duta dari negara lain
4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda
kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang
telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan,
presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan
negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala
pemerintahan, diantaranya:
1. memegang kekuasaan pemerintah
menurut Undang-Undang Dasar
2. berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3. menetapkan peraturan pemerintah
4. memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang
diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan
rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah
dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan
hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan
politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi
angkatan perang.
Dalam kedudukannya seperti ini,
presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2. membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
3. menyatakan keadaan bahaya.
3. Fungsi-fungsi yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang
menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran
atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar
masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies);
Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law
(masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur
administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
1. Criminal Law, penyelesaiannya
biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang,
dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat
provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya
diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang
oleh Pengadilan Agama.
2. Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati
oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara
mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian
sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
3. Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di
Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi,
dan sejenisnya.
4. International Law, tidak diselesaikan oleh badan
yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
0 komentar:
Posting Komentar